Oriflame adalah perusahaan dengan sistem penjualan langsung / network marketing / MLM (Multi Level Marketing) berskala Internasional yang ada di lebih dari 60 negara di dunia. Sampai saat ini masih ada orang yang meragukan hukum bisnis MLM menurut syariat islam. Sejak awal bergabung saya yakin bahwa bisnis ini tak menyimpang dari ajaran agama yang saya anut. Alhamdulillah, semakin saya belajar tentang sistem bisnisnya, maka makin jelas bahwa perusahaan ini benar-benar adil dan jauh dari kriteria haram.
Untuk lebih meyakinkan, saya coba browsing bagaimana pendapat ulama mengenai hukum bisnis MLM. Halal dan haram, bisa dilihat dari beberapa kriteria. Berikut ini adalah hasil yang saya dapat :


Pada dasarnya hukum bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan, “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana hukum bisnis MLM itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline, dan sebagainya:
1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupa money game, atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka hukum bisnis MLM jenis ini adalah haram. ~~produk Oriflame benar-benar ada,jelas dan bermanfaat. Terangkum dalam katalog setiap bulan~~
2. Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukum bisnis MLM seperti ini pun haram. ~~produk Oriflame dibuat dari bahan dasar tumbuhan, saripati madu, tidak ada eksploitasi hewan~~
3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya. ~~harga jelas tertera dalam katalog~~
4. Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya, maka hukum bisnis MLM seperti ini adalah haram. ~~produk sudah lulus uji, manfaat bisa dibuktikan~~
5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli. ~~tidak pernah menjelekkan produk lain~~
6. Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan. ~~tidak ada pemaksaan untuk membeli produk~~
7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan, yang berarti hukum bisnis MLM nya juga menjadi haram ~~presentasi hasil nyata yang sudah diterima leader,tidak ada pemaksaan~~
8. Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan member, jenjang karir, bonafiditas perusahaan, dan sebagainya. Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada “calon downline” untuk mengambil sikap. Jangan sampai calon downline ikut masuk MLM tersebut karena perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak jarang seorang upline selalu menanyakan kepada calon downlinenya; jadi tidak ikut MLM-nya. Jadi, biarkan calon downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung. ~~semua bisa dijelaskan bahkan saat anda belum memutuskan untuk bergabung~~
9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya. ~~kembali kepada pribadi masing-masing, namun di komunitas dBC Network, kami selalu ditekankan soal KODE ETIK~~
10. Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan hukum bisnis MLM ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya. ~~tidak ada penipuan,upline harus membimbing downline agar sistem bisnis berjalan~~
11. Yang diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika suatu bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual produk, maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk yang bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan. Ini penipuan, hukum bisnis MLM seperti ini adalah haram. ~~di Oriflame, punya downline banyak TIDAK MENJAMIN SUKSES jika tidak ada pembelian produk aktif~~
12. Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. ~~semua atas kesadaran diri dan transparansi harga~~
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu
harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]
13. Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan mendapatkannya. ~~jenjang karir di bisnis Oriflame JELAS dan ADIL. ribuan orang sudah menjadi bukti~~
14. Uang perndaftaran member harus rasional dan tidak terlalu mahal. Lebih baik lagi jika sebagian manfaat dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya. Tidak dibenarkan jika uang pendaftaran member menjadi salah satu andalan bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari produknya, di mana pemilik usaha dan upline mendapatkan keuntungan UTAMA dari sebagian uang pendaftaran member/downlinenya. Dengan demikian, jika andalan suatu bisnis MLM adalah member get member (bukan produk), maka hukum bisnis MLM seperti ini adalah haram. ~~uang pendaftaran untuk bergabung di Oriflame hanya 49.900, member mendapatkan staterkit berisi katalog,kartu anggota dll~~
15.
Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga
produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada yang
ditutupi. Hukum bisnis MLM seperti ini halal, karena tidak bertentangan
dengan hadits, “Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu
transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud] ~~uang pendaftaran tidak termasuk produk~~
16. Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat dari bisnis adalah adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang dari orang lain yang menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya dengan bisnis MLM, apa yang didapatkan upline dari downlinenya, sebenarnya tidak lepas dari usaha si upline itu sendiri dalam mencari downline dan menjual produk. Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan dalam masalah pembagian keuntungan ini, misal bagian upline terlalu besar, sementara downline yang menjual justru mendapatkan bagian yang kecil, atau keuntungan yang diambil pemilik usaha kelewat besar sedangkan keuntungan member sangat kecil; maka bisnis ini bisa menjadi haram, karena ada yang dirugikan. ~~dijelaskan lebih lanjut dalam Succsess Plan Oriflame~~
Dalam hadits disebutkan, “Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]
17. Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab, tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli harus didasarkan saling ridha. Hukum bisnis MLM tanpa pemaksaan termasuk halal. ~~tidak ada pemaksaan. masing-masing member memiliki target pribadi yang diatur sendiri~~
18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak hubungan persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu sendiri. Jadi, harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan manfaat produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga dikarenakan ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik pada sistem dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang dijanjikan jika berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan). ~~bergabung karena minat sendiri~~
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Sumber : kautsar.co.id (dengan beberapa editan)
Demikian beberapa poin yang menjelaskan tentang hukum bisnis MLM menurut syariat islam. Semoga bisa menjawab keraguan atau pertanyaan seputar bisnis Oriflame. Berbisnis di jalan yang benar, dengan cara yang benar, dengan usaha dan doa, insya Allah akan diridhoi. Hukum bisnis MLM Oriflame menurut syariat islam?? HALAL INSYA ALLAH :)

Ijin menyimak artikel di atas ya...
BalasHapussilahkan..
HapusBisnis Network Marketing terbaru dan terpercaya berdiri tahun 2010...dengan produk luar biasa berkualitas...paling di buru masyarakat dalam 2 tahun berturut turut ...Dengan Manajemen yang berpengalaman 15 tahun lebih di bidang Multi level marketing.
BalasHapusdan situs support sistem luar biasa hebat..yang dikembangkan oleh oleh marketer kliber dunia asal indonesia...Bernama RUdy Setiawan...yang sudah terjun dalam bidang Afiliate marketer sejak 2001 di Perusahaan Dunia yang sudah Membuka omset 900 miliar...
dengan bantuan sistem Situsnya..Perekembangan Jaringan Anda akan Sangat Cepat Berkembang dan dalam waktu singkat Anda Sudah Mendapatkan Pasif Income.sehingga Masa depan anda akan terarah dan kerja keras anda akan Menghasilkan Hasil.
Jika Ingin Info lengkap/Ingin Mendaftar
kunjungi
http://goo.gl/Vnrtk
Best Regard